Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs C3I

Bagian C: Pernikahan: Nikah Ulang

Pernikahan: Nikah Ulang
Latar Belakang

Perceraian bukanlah pilihan pasangan Kristen. Di hadapan Allah dan para saksi, suami-istri Kristen telah berjanji untuk setia "sampai kematian memisahkan kami." "Kepada orang-orang yang telah kawin aku -- tidak, bukan aku, tetapi Tuhan -- perintahkan, supaya seorang istri tidak boleh menceraikan suaminya." (1Kor 7:10).

Namun demikian ada keadaan-keadaan yang membuat Alkitab memperlonggar prinsip tadi: yaitu bila salah satu melakukan pelanggaran susila, seperti perzinahan, atau homoseks dan tidak bersedia mengakhiri kebiasaan tersebut (lihat Mat 19:9), atau ketika salah satu pihak meninggalkan pasangannya (lihat 1Kor 7:15).

Dalam kedua situasi di atas, Alkitab menganjurkan pelaksanaan pengampunan dan pemulihan yang akan lebih mempermuliakan Allah. Tetapi jika sampai di sini pun, belum tercapai jalan keluar, maka Alkitab mengizinkan perceraian.

Bagaimana bila sesudah itu masing-masing menikah ulang? Itu terserah pada hati nurani masing-masing; Alkitab tidak melarang, tidak juga menganjurkan pernikahan ulang. Rupanya, jika Alkitab mengizinkan perceraian dalam batas-batas kondisi tadi, Alkitab pun mengizinkan pernikahan ulang sebagai salah satu pilihan. Bacalah 1Korintus 7:1-40.

"Kadang-kadang ada orang bertanya sebagai berikut: 'Aku sudah bercerai dan menikah ulang; haruskah aku meninggalkan suami atau istriku yang sekarang, untuk kembali kepada yang mula-mula?' Jawabku: Dalam keadaan biasa, tetaplah dalam keadaan anda. Dosa masa lalu tidak bisa ditarik kembali. Hal terpenting bagi anda sekarang ialah mengakui dosa dan kegagalan masa lalu anda. Lalu sejauh tanggung jawab anda, pastikan bahwa keluarga anda sekarang adalah suatu rumah tangga yang Kristen."
_Selesai
Strategi Bimbingan

Mungkin anda akan menghadapi berbagai kemungkinan situasi dari yang sudah dibeberkan di atas. Berusahalah mengikuti petunjuk berikut:

Bagi yang bukan Kristen:
  1. Hal pertama yang harus dihadapi bukanlah masalah pernikahan ulang, tetapi bagaimana menempatkan diri dalam kehendak Allah. Bila seseorang mengambil tindakan ini, dia akan memiliki sudut pandang baru tentang dirinya dan tentang pernikahan, yang tidak akan dimilikinya dalam posisi lain (Mat 6:33).

    Tanyakan apakah dia pernah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya pribadi. Jelaskan "Damai dengan Allah",17750.

  2. Anjurkan orang yang anda bimbing untuk mulai membaca dan mempelajari Alkitab.
  3. Bimbing dia untuk belajar berdoa setiap hari, sambil mencari kehendak dan bimbingan Allah. Kedewasaan rohani yang terjadi akibat penelaahan Alkitab dan doa, adalah suatu faktor yang tak dapat dielakkan untuk mengambil keputusan-keputusan tentang pernikahan ulang.
  4. Anjurkan dia untuk menyatukan diri dengan suatu gereja yang mementingkan Firman Tuhan, agar dapat terlibat dalam penyembahan, persekutuan dan pelayanan Kristen.
  5. Karena sekarang dia sudah menjadi Kristen, usulkan agar dia menikah "dalam Tuhan" (1Kor 7:93) dan mendirikan rumah tangga Kristen sejati, di mana Kristus dan gereja menjadi pusatnya.
Untuk yang Kristen:
  1. Orang tersebut perlu sadar bahwa pernikahan ulang, bukan hal yang mudah! Lontarkan serangkaian pertanyaan berikut:
    "Walaupun aku dianggap tidak salah, adakah andilku yang menyebabkan pernikahanku pertama berantakan?"
    "Adakah kesombongan dan pementingan diri sendiri yang belum kuselesaikan?"
    "Adakah kekecewaan dan kepahitan akibat perceraianku, yang harus kubereskan?"
    "Adakah alasan untukku mengharapkan suatu pernikahan ulang yang berhasil?"
    "Adakah sekarang aku hidup dalam kehendak Allah? Bagaimana dapat kupastikan?"
    "Dapatkah aku mengisi pernikahan baruku dengan hal rohani?" "Apakah kemuliaan Allah merupakan tujuan hidupku tertinggi?"
  2. Jika ada masalah, jelaskan "Pemulihan",17753.
  3. Anjurkan dia untuk menjaga hidupnya tetap dalam kehendak Allah. Ini dapat dikembangkan dengan membaca dan mempelajari Alkitab dengan setia dan bergantung dalam doa.
  4. Anjurkan dia untuk melibatkan diri dalam suatu gereja yang mementingkan Firman Tuhan.
  5. Nasihatkan yang bersangkutan, bahwa bila dia menikah ulang, Kristus akan ditempatkannya di pusat pernikahan dan rumah tangganya. Mereka harus menjalankan ibadah keluarga, di mana seluruh isi keluarga dapat membaca Alkitab dan berdoa bersama.
  6. Berdoalah bersamanya, agar dia mengenali kehendak dan rencana Allah untuk kehidupannya.
Ayat Alkitab

"Janganlah hendaknya kamu kuatir tentang apa pun juga, tetapi nyatakanlah dalam doa dan permohonan dengan ucapan syukur. Damai sejahtera Allah, yang melampaui segala akal, akan memelihara hati dan pikiranmu dalam Kristus Yesus." (Fili 4:6,7)

"Tetapi apabila di antara kamu ada yang kekurangan hikmat, hendaklah ia memintakannya kepada Allah, -- yang memberikan kepada semua orang dengan murah hati dan dengan tidak membangkit-bangkit -- , maka hal itu akan diberikan kepadanya." (Yak 1:5)

"Demikian juga kamu, hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan istrimu, sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan, supaya doamu jangan terhalang." (1Pet 3:7)

"Jika kita mengaku dosa kita, maka Ia adalah setia dan adil, sehingga Ia akan mengampuni segala dosa kita dan menyucikan kita dari segala kejahatan." (1Yoh 1:9)

"Tidak dilakukan-Nya kepada kita setimpal dengan dosa kita, dan tidak dibalas-Nya kepada kita setimpal dengan kesalahan kita, tetapi setinggi langit di atas bumi, demikian besarnya kasih setia-Nya atas orang-orang yang takut akan Dia; sejauh timur dari barat, demikian dijauhkan-Nya dari pada kita pelanggaran kita." (Mazm 103:10-12)

Pernikahan Ulang

Shaloom,
Dear Admin,

Jelas tertulis dalam Mat 19:6 yang menyatakan bahwa: "...Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia", diperkuat dengan ayat lainnya di 1 Kor 7:10 yang menyatakan: "...seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya".

Tidak satu ayatpun dalam bacaan yang direkomendasi yaitu di 1 Kor 7:1-40 yang saya baca bahwa seorang kristen diperbolehkan bercerai dan diijinkan untuk menikah ulang dengan orang lain (bukan istri yang telah diceraikan), tetapi apabila orang yang sudah telanjur bercerai baiknya hidup sendiri sendiri tanpa menikah lagi (1 Kor 7: 11).

Mohon bimbingan karena saya ingin taat pada firman Tuhan.

Thank You
Shaloom - GBU

Komentar